Jumat, 21 Desember 2012

Syarat-syarat Pakaian Muslimah




Syarat pakaian perempuan/ muslimah (sebagaimana diaturnya pakaian laki-laki muslim) antara lain :

1. Menutupi aurat (seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan)
Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa muka dan telapak tangan juga termasuk aurat. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah termasuk di dalam ulama yang berpendapat seperti itu. Sementara Syaikh Al Albani rahimahullah membolehkan perempuan membuka muka dan telapak tangannya. Dan perbedaan ini bukan monopoli ulama mutaakhirin. Masing-masing ulama yang saya sebut di atas memiliki salafnya masing-masing.

2. Kainnya tidak boleh tipis (apalagi yang bisa menerawang)
Ya, kalau tipis, apanya yang ditutupi? Malah, kalau tipis boleh jadi para laki-laki yang melihatnya malah akan semakin penasaran dan semakin melotot.
Sabda Rasulullah :
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi hakekatnya telanjang”
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)

3. Longgar, tidak ketat, yang bisa membentuk tubuh
Ini juga seperti pakaian yang tipis yang boleh jadi akan membuat penasaran para laki-laki (kepikiran terus sama laki-laki yang melihat)
Diriwayatkan oleh Ummu Ja’far binti Muhammad bin Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:
“Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan”
(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43)

4. Tidak pakai wewangian
Kalo kita belajar mengenai parfum ini di dunia barat sekuler, tentu kita mengetahui salah satu “fungsi” parfum sebagai alat seducing man. Begitulah mudharat dari parfum yg dipakai oleh perempuan (di luar rumah).
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina”
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum”
(HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)

5. Tidak tasyabbuh (Menyamai) dengan pakaian orang kafir
Tasyabbuh sudah jelas dilarang oleh Rasulullah, baik itu dilakukan oleh muslim ataupun muslimah.
Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya”
(HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)

6. Isbal (panjang melewati mata kaki)
Berbeda dengan laki-laki yang diharamkan isbal, maka perempuan diwajibkan untuk isbal.
Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawab: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata: Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!”
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
Secara umum, terdapat paradoks fungsi pakaian bagi perempuan. Pakaian bisa berfungsi sebagai alat penutup keindahan tubuh perempuan tapi bisa juga berfungsi sebagai alat untuk menonjolkan keindahan tubuh mereka. Nah, di dalam Islam, fungsi yang diakui hanyalah fungsi pertama, pakaian sebagai alat penutup keindahan tubuh perempuan (menutup aurat).
Namun kemudian timbul pertanyaan, apakah penutup keindahan itu boleh diwujudkan dalam bentuk yang indah?
Boleh jadi pakaian seorang perempuan muslimah sudah memenuhi syarat 1 sampai 5 di atas, tapi kemudian pakaian syar’inya ditambah berbagai macam motif, model, hiasan dan aksesori yang begitu ‘indah’.
Menghadapi fenomena ini hendaknya kita kembali pada hikmah adanya persyaratan pakaian perempuan muslimah seperti yang telah disebutkan di atas. Semua syarat tersebut bermuara pada upaya menutup keindahan perempuan di depan laki-laki yang tidak berhak. Kalau sudah seperti ini, menjadi tidak masuk akal kalau kemudian pakaian yang menjadi penutup keindahan perempuan itu ternyata indah dan menarik perhatian laki-laki yang tidak berhak.
Firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
“dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”
Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”
Perlu digarisbawahi bahwa ketika kita sedang membicarakan mengenai syariat (termasuk syariat pakaian perempuan muslimah ini) maka kita sedang membicarakan mengenai hal yang PASTI bermaslahat bagi manusia. Dalam masalah pakaian perempuan muslimah ini sudah jelas bahwa subjek yang paling diuntungkan adalah sang perempuan muslimah itu sendiri. Keindahannya akan terjaga dari pandangan dan jamahan laki-laki yang tidak berhak.
Terkait dengan dilarangnya perhiasan pada pakaian perempuan, bagaimana dengan fenomena bahwa ‘perempuan itu sebenarnya gemar bersolek’?
Sebenarnya syariat sudah pasti sesuai dengan fitrah manusia (termasuk perempuan). Dan untuk fenomena ‘perempuan yang gemar bersolek’ sebenarnya syariat tidak melarang perempuan untuk bersolek asalkan tepat waktu dan tepat tempat. Yaitu di rumahnya secara umum dan khususnya di hadapan suaminya sendiri. Mau bersolek seperti apa pun terserah.
Kesimpulannya: Syarat Pakaian Perempuan Muslimah itu tidak hanya ada enam sebagaimana yang saya sebutkan pada bagian pertama tulisan ini namun ada tujuh:

1. Menutupi aurat
2. Kainnya tidak boleh tipis
3. Longgar, tidak ketat, yang bisa membentuk tubuh
4. Tidak pakai wewangian
5. Tidak tasyabbuh dengan pakaian orang kafir
6. Isbal
7. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Keindahan/ Kecantikan perempuan dapat dibagi menjadi tiga kategori:

a. Seksi
Keindahan ini terkait dengan keseluruhan bentuk tubuh. Keindahan ini harus ditutupi dari laki-laki yang tidak berhak dengan pakaian yang memenuhi syarat pertama, kedua dan ketiga di atas.

b. Cantik
Keindahan ini terkait dengan keseluruhan penampilan. Keindahan ini harus ditutupi dari laki-laki yang tidak berhak dengan memakai pakaian syar’i yang memenuhi syarat pertama sampai kelima plus tidak boleh tabarruj dalam penampilan. Atau dengan lugas dapat dikatakan dengan memakai pakaian syar’i yang tidak berhiasan, tidak bermodel, tidak bermotif, tidak beraksesoris dan tentunya… tidak bermake up.

c. Manis
Keindahan ini terkait dengan wajah secara khusus atau kepala secara umum. Keindahan ini bisa ditutupi dari laki-laki yang tidak berhak dengan khimar (kerudung) dan cadar (niqab).
Khusus untuk yang mengikuti pendapat bahwa wajah tidak wajib ditutupi (termasuk saya), maka cadar/niqab hanya menjadi keutamaan saja. Pemakaiannya diserahkan pada Anda. Jika Anda menilai istri, ibu, saudara, atau anak perempuan Anda cukup manis wajahnya dan cukup menebarkan fitnah pada laki-laki ajnabiy, maka sarankahlah dia agar metutup wajahnya dengan cadar/niqab. Atau jika Anda termasuk laki-laki yang pencemburu, yang sering merasa tidak rela kalau ada laki-laki ajnabiy melirik wajah istri, ibu, saudara, atau anak perempuan Anda, maka sarankanlah mereka untuk memakai cadar/niqab.
Khusus untuk istri dan anak perempuan, maka Anda sebagai suami atau ayahnya berhak untuk memaksakan mereka agar memakai cadar/niqob. Walaupun tentunya lebih baik lagi jika dilakukan dialog dengan argumentasi dan persuasi yang baik.
Wallohu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar